Senin, 07 Juni 2021

Analisis artikel “Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?”

 Iin Nurlina/1902056046/IH-B4

Apa itu Kripto ? Kenapa terkena pajak ? Pertanyaan-pertanyaan itu akan muncul di kepala orang-orang awam dengan hal itu. Kripto sendiri adalah pembayaran digital dengan mata uang sendiri yang sudah ditentukan. Transaksi ini dilakukan oleh pembeli kepada penerima secara langsung tanpa adanya perantara diantara mereka. Biasanya transaksi dengan hal ini digunakan untuk mereka yang melakukan memiliki nilai mata uang yang berbeda kemudian melakukan transaksi menggunakan hal ini.

Baca juga

Sedangkan pajak adalah sebuah kontribusi yang bersifat wajib bagi sebuah negara oleh terutan oleh sesorang. Pajak sendiri bukan hanya tentang pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi. Namun juga barang yang dikirim dari luar negri karena sebuah transaksipun juga masuk dalam pungutan pajak. Hingga bagaimana jalannya transaksi itu sendiri terpungut pajak dengan aturan yang sudah ditentukan.

Baca juga

Maraknya penggunaan transaksi ini di dunia dan juga Indonesia, pemerintah Indonesia mengenakan pajak pada transaksi ini walaupun tidak bepengaruh langsung pada perekonomian Indonesia. Dengan adanya transaksi ini kehidupan sosial yang seharusnya saling bersilaturahmi dengan pedagang secara langsung menjadi sangat berkurang karena dilakukan secara online.

Baca juga

Dari sisi hukum sendiri, transaksi ini telah di awasi sendiri oleh Bapeppti namun untuk kerugian atas transaksi tersebut Bank Indonesia tidak bertanggung jawab atas hal tersebut. 

Baca juga

Baca juga

Baca juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Analisis artikel “Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?”

  Iin Nurlina/1902056046/IH-B4 Apa itu Kripto ? Kenapa terkena pajak ? Pertanyaan-pertanyaan itu akan muncul di kepala orang-orang awam de...