Rabu, 07 April 2021

Analisis Historis “HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT”

         Dalam menyelenggarakan pemerintahan, negara mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan rakyatnya, baik dalam bidang kesejahteraan, keamanan, pertahanan, maupun kecerdasan kehidupannya. 2 Hal ini sesuai dengan tujuan negara yang dicantumkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan keadilan social.

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan memerlukan dana yang tidak sedikit, kebutuhan untuk pembangunan sifatnya proporsional dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan yang sedang dan akan berlangsung. Kebutuhan akan dana pembangunan dapat diperoleh melalui berbagai cara yang kesemuanya diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan negara dalam hal ini adalah sektor pajak.

Maka dari itu pajak merupakan suatu hal yang mewajibkan seseorang untuk membayarkan uang atas sesuatu. Pajak sendiri pada dasarnya telah diatur melalui Undang-Undang dasar 1945 dan Pancasila, walaupun tidak dipaparkan dan tidak diatur secara gamblang. Pajak dapat dikatakan sebagai penjaga keseimbangan kehidupan rakyat, baik dalam bidang keamanan, kesejahteraan, hingga kehidupan. Pembangunan sebuah negara akan berhasil tentu saja akan menggunakan dana yang tidak sedikit, hal inilah yang mendorong pemerintah untuk menarik pajak dari masyarakat. Sumber penerimaan ini berdasarkan Undang-Undang APBN, yang terdiri dari Penerimaan Pajak, PNBP, dan Hibah. Hal-hal tersebut merupakan sumber-sumber pendanaan dari pembangunan negara.

Pajak sendiri telah diatur dalam UU Nomor 28 tshun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Dan dasar hukum pungutan pajak diatur dalam Pasal 23 (A) UUD 1945. Pajak merupakan kontribusi utama pemasukan pemerintah, dan pajak juga merupakan sumber belanja negara. Ada dua fungsi pajak yaitu berfungsi sebagai budgeter yaitu pajak sebagai sumber dana pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Fungsi pajak budgeter adalah fungsi yang letaknya disektor publik, dan pajak tersebut merupakan suatu alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran negara, terutama untuk membiayai pengeluaran rutin, dan apabila setelah itu masih ada sisa (surplus), maka surplus ini dapat digunakan untuk membiayai investasi pemerintah (public saving untuk public invesment). Sebagai Regulerend atau mengatur yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Pajak mempunyai fungsi mengatur (Regulerend), dalam arti bahwa pajak itu dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan Negara dalam lapangan ekonomi dan sosial dengan fungsi mengaturnya pajak digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang Keuangan dan fungsi mengatur itu banyak ditujukan terhadap sektor swasta.

 

Ada empat macam tarif pajak:

1.      Tarif sebanding/proporsional, berupa presentase yang tetap, terhadap berapa pun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.

2.      Tarif tetap, berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang adalah tetap.

3.      Tarif progresif, presentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

4.      Tarif degresif, presentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang digunakan semakin kecil.

Kebijakan alokasi anggaran belanja Negara dalam RAPBN tahun 2012 diarahkan kepada upaya untuk:

1.      Mendorong pertumbuhan di daerah melalui pengembangan koridor ekonomi,

2.      Membangun infrastruktur yang mendukung terwujudnya keterhubungan wilayah,

3.      Mendorong pelaksanaan program perlindungan sosial yang berpihak kepada masyarakat lemah dan tertinggal melalui empat klaster,

4.      Penanggulangan kemiskinan dan,

5.      Peningkatan kesempatan kerja. Di samping itu, kebijakan alokasi anggaran juga tetap diarahkan untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan negara, meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara, serta mengoptimalkan pengelolaan pembiayaan secara hati-hati (prudent) dan meningkatkan pemanfaatannya untuk kegiatan produktif.

 

Alokasi belanja Pemerintah Pusat 2012 difokuskan untuk memberikan dukungan terhadap:  

1.      Peningkatan belanja infrastruktur;

2.      Pelaksanaan klaster 4, yang terdiri dari 6 program utama, dan 3 prioritas utama;

3.      Program perlindungan sosial dalam bentuk program jamkesmas, program keluarga harapan (pkh), program nasional pemberdayaan masyarakat (pnpm), bos, dan raskin;

4.      Peningkatan belanja untuk bidang. Perekonomian yang ditujukan untuk perluasan dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkualitas;

5.      Implementasi anggaran berbasis kinerja oleh k/l dengan pendekatan pencapaian output dan outcome;

6.      Peningkatan kemampuan pertahanan menuju minimum essential force;

7.      Perbaikan kesejahteraan aparatur negara dan perluasan kebijakan reformasi birokrasi;

8.      Pengendalian pengangkatan pns pusat dan daerah dengan mengarahkan kepada kebijakan zero growth;

9.      Pengalokasian anggaran subsidi agar lebih tepat sasaran;

10.  Peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja negara; serta

11.  Pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari apbn dan mengarahkan pemanfaatan anggarannya untuk meningkatkan aksesibilitas serta kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Pengaruh pajak terhadap kesejahteraan rakyat sendiri belum signifikan. Hal ini terbukti masih banyak pelayanan serta kebutuhan dari rakyat yang belum terpenuhi. Padahal peran dari pajak sendiri adalah menjawab dari permasalahan hal tersebut.

Upaya reformasi perpajakan diindonesia sendiri adalah dengan cara menindak aparat pajak yang menyalahgunakan wewenangnya. Seperti adanya pemberian teguran, tindakan, sampai pemecatan pegawai Kementrian Keuangan terutama pada Direktorat Jenderal Pajak. Untuk itu, di samping perbaikan akhlak, moral, dan tanggung jawab pejabat, secara terus-menerus dilakukan perbaikan sistem, administrasi, dan kebijakan perpajakan yang bisa mengurangi pertemuan antara wajib pajak dan petugas

Daftar Pustaka

http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/1530

Baca Juga :

1. Muhammad Rizqi Ahsan (Analisi ekonomi pajak) Https://rizqiahsn.blogspot.com 

2. Ayyaasya Pramesty (Analisis Sosiologi Pajak) https://blogayyaa58.blogspot.com/ 

3. Widyasavira (Analisis Yuridis Pajak ) https://widyasavira.blogspot.com/2021/04/analisis-yuridis-hukum-pajak-dan.html

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Analisis artikel “Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?”

  Iin Nurlina/1902056046/IH-B4 Apa itu Kripto ? Kenapa terkena pajak ? Pertanyaan-pertanyaan itu akan muncul di kepala orang-orang awam de...