Iin Nurlina/1902056046/IH-B4
Apa itu Kripto ? Kenapa terkena pajak ? Pertanyaan-pertanyaan itu akan
muncul di kepala orang-orang awam dengan hal itu. Kripto sendiri adalah
pembayaran digital dengan mata uang sendiri yang sudah ditentukan. Transaksi
ini dilakukan oleh pembeli kepada penerima secara langsung tanpa adanya
perantara diantara mereka. Biasanya transaksi dengan hal ini digunakan untuk
mereka yang melakukan memiliki nilai mata uang yang berbeda kemudian melakukan
transaksi menggunakan hal ini.
Sedangkan pajak adalah sebuah kontribusi yang bersifat wajib bagi sebuah
negara oleh terutan oleh sesorang. Pajak sendiri bukan hanya tentang pajak
kendaraan bermotor dan pajak bumi. Namun juga barang yang dikirim dari luar
negri karena sebuah transaksipun juga masuk dalam pungutan pajak. Hingga
bagaimana jalannya transaksi itu sendiri terpungut pajak dengan aturan yang
sudah ditentukan.
Maraknya penggunaan transaksi ini di dunia dan juga Indonesia, pemerintah
Indonesia mengenakan pajak pada transaksi ini walaupun tidak bepengaruh langsung
pada perekonomian Indonesia. Dengan adanya transaksi ini kehidupan sosial yang
seharusnya saling bersilaturahmi dengan pedagang secara langsung menjadi sangat
berkurang karena dilakukan secara online.
Dari sisi hukum sendiri, transaksi ini telah di awasi sendiri oleh Bapeppti
namun untuk kerugian atas transaksi tersebut Bank Indonesia tidak bertanggung
jawab atas hal tersebut.