Dalam menyelenggarakan pemerintahan,
negara mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan rakyatnya, baik dalam
bidang kesejahteraan, keamanan, pertahanan, maupun kecerdasan kehidupannya. 2
Hal ini sesuai dengan tujuan negara yang dicantumkan di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan keadilan social.
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan
memerlukan dana yang tidak sedikit, kebutuhan untuk pembangunan sifatnya
proporsional dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan yang sedang dan akan
berlangsung. Kebutuhan akan dana pembangunan dapat diperoleh melalui berbagai
cara yang kesemuanya diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan negara dalam
hal ini adalah sektor pajak.
Maka dari itu pajak
merupakan suatu hal yang mewajibkan seseorang untuk membayarkan uang atas
sesuatu. Pajak sendiri pada dasarnya telah diatur melalui Undang-Undang dasar
1945 dan Pancasila, walaupun tidak dipaparkan dan tidak diatur secara gamblang.
Pajak dapat dikatakan sebagai penjaga keseimbangan kehidupan rakyat, baik dalam
bidang keamanan, kesejahteraan, hingga kehidupan. Pembangunan sebuah negara akan
berhasil tentu saja akan menggunakan dana yang tidak sedikit, hal inilah yang
mendorong pemerintah untuk menarik pajak dari masyarakat. Sumber penerimaan ini
berdasarkan Undang-Undang APBN, yang terdiri dari Penerimaan Pajak, PNBP, dan
Hibah. Hal-hal tersebut merupakan sumber-sumber pendanaan dari pembangunan
negara.
Pajak sendiri
telah diatur dalam UU Nomor 28 tshun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan. Dan dasar hukum pungutan pajak diatur dalam Pasal 23 (A) UUD 1945. Pajak
merupakan kontribusi utama pemasukan pemerintah, dan pajak juga merupakan
sumber belanja negara. Ada dua fungsi pajak yaitu berfungsi sebagai budgeter yaitu pajak
sebagai sumber dana pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
Fungsi pajak budgeter adalah fungsi yang letaknya disektor publik, dan pajak
tersebut merupakan suatu alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam
kas negara yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai
pengeluaranpengeluaran negara, terutama untuk membiayai pengeluaran rutin, dan
apabila setelah itu masih ada sisa (surplus), maka surplus ini dapat digunakan
untuk membiayai investasi pemerintah (public saving untuk public invesment). Sebagai Regulerend atau mengatur yaitu
pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam
bidang sosial dan ekonomi. Pajak mempunyai fungsi mengatur (Regulerend), dalam
arti bahwa pajak itu dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijaksanaan Negara dalam lapangan ekonomi dan sosial dengan
fungsi mengaturnya pajak digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang Keuangan dan fungsi mengatur itu banyak ditujukan
terhadap sektor swasta.
Ada
empat macam tarif pajak:
1.
Tarif sebanding/proporsional, berupa
presentase yang tetap, terhadap berapa pun jumlah yang dikenai pajak, sehingga
besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai
pajak.
2.
Tarif tetap, berupa jumlah yang tetap
terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang
terutang adalah tetap.
3.
Tarif progresif, presentase tarif yang
digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
4.
Tarif degresif, presentase tarif yang
digunakan semakin kecil bila jumlah yang digunakan semakin kecil.
Kebijakan
alokasi anggaran belanja Negara dalam RAPBN tahun 2012 diarahkan kepada upaya
untuk:
1.
Mendorong pertumbuhan di daerah melalui
pengembangan koridor ekonomi,
2.
Membangun infrastruktur yang mendukung
terwujudnya keterhubungan wilayah,
3.
Mendorong pelaksanaan program perlindungan
sosial yang berpihak kepada masyarakat lemah dan tertinggal melalui empat
klaster,
4.
Penanggulangan kemiskinan dan,
5.
Peningkatan kesempatan kerja. Di samping
itu, kebijakan alokasi anggaran juga tetap diarahkan untuk mengoptimalkan
sumber-sumber pendapatan negara, meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja
negara, serta mengoptimalkan pengelolaan pembiayaan secara hati-hati (prudent)
dan meningkatkan pemanfaatannya untuk kegiatan produktif.
Alokasi belanja Pemerintah Pusat 2012
difokuskan untuk memberikan dukungan terhadap:
1.
Peningkatan belanja infrastruktur;
2.
Pelaksanaan klaster 4, yang terdiri dari 6
program utama, dan 3 prioritas utama;
3.
Program perlindungan sosial dalam bentuk
program jamkesmas, program keluarga harapan (pkh), program nasional
pemberdayaan masyarakat (pnpm), bos, dan raskin;
4.
Peningkatan belanja untuk bidang. Perekonomian yang
ditujukan untuk perluasan dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
berkualitas;
5.
Implementasi anggaran berbasis kinerja
oleh k/l dengan pendekatan pencapaian output dan outcome;
6.
Peningkatan kemampuan pertahanan menuju
minimum essential force;
7.
Perbaikan kesejahteraan aparatur negara
dan perluasan kebijakan reformasi birokrasi;
8.
Pengendalian pengangkatan pns pusat dan
daerah dengan mengarahkan kepada kebijakan zero growth;
9.
Pengalokasian anggaran subsidi agar lebih
tepat sasaran;
10. Peningkatan
efisiensi dan efektivitas belanja negara; serta
11. Pengalokasian
anggaran pendidikan 20 persen dari apbn dan mengarahkan pemanfaatan anggarannya
untuk meningkatkan aksesibilitas serta kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Pengaruh pajak
terhadap kesejahteraan rakyat sendiri belum signifikan. Hal ini terbukti masih banyak
pelayanan serta kebutuhan dari rakyat yang belum terpenuhi. Padahal peran dari
pajak sendiri adalah menjawab dari permasalahan hal tersebut.
Upaya reformasi
perpajakan diindonesia sendiri adalah dengan cara menindak aparat
pajak yang menyalahgunakan wewenangnya. Seperti adanya pemberian teguran,
tindakan, sampai pemecatan pegawai Kementrian Keuangan terutama pada Direktorat
Jenderal Pajak. Untuk
itu, di samping perbaikan akhlak, moral, dan tanggung jawab pejabat, secara
terus-menerus dilakukan perbaikan sistem, administrasi, dan kebijakan
perpajakan yang bisa mengurangi pertemuan antara wajib pajak dan petugas
Daftar Pustaka
http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/1530
Baca Juga :
1. Muhammad Rizqi Ahsan (Analisi ekonomi pajak) Https://rizqiahsn.blogspot.com
2. Ayyaasya Pramesty (Analisis Sosiologi Pajak) https://blogayyaa58.blogspot.com/
3. Widyasavira (Analisis Yuridis Pajak ) https://widyasavira.blogspot.com/2021/04/analisis-yuridis-hukum-pajak-dan.html